Jakarta, sketsindonews – Kasus gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan pihak penggugat Ilham Yusuf yang diwakili kuasa Hukum John L Sitomorang SH dari Kantor Hukum JLS & Patners dengan pihak tergugat PT. Delta Garda Persada menimbulkan pertanyaan besar dari keterangan tergugat, ujar John Sitomorang SH pada sketsindonews.com.dikantornya. (18/7)
Pasalnya “Klien kami  mempertanyakan keberadaan domisili perusahaan, PT.  Delta Garda Persada sebab selama bertahun-tahun klien kami bekerja diperusahaan tersebut sebelum adanya pemberhentian secara sepihak, klien kami bekerja diwilayah Jakarta Barat. “ demikian dikatakan Kuasa Penggugat, John L Situmorang.
Lanjut  John L Situmorang, kami memiliki bukti-bukti bahwa perusahaan tersebut berada di Jl. Aipda KS. Tubun II, No. 33, Slipi,  Jakarta Barat  mulai dari, Websait, Kartu Pengenal Karyawan, Brosur,  surat Izin yang dikeluarkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan  surat menyurat dari Instansi pemerintah seperti Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dll.
Namun, belum lama ini Kuasa Tergugat dari perusahaan mempersoalkan dan sekaligus membatah bahwa domisili perusahaan PT. Delta Garda Persada bukan berada di wilayah Jakarta Barat namun berada di wilayah Jakarta Utara tanpa menyebutkan dengan jelas dimana domisili perusahaan di wilayah Jakarta Utara  sesuai dengan jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat dalam Perkara Nomor 152 / Pdt.Sus-PHI. G/2017/PN.JKT.PST tanggal 07 Juli 2017.