Apapun bentuk fasilitas tanah itu harus didaftarkan baik berkenan dengan fasum fasos, tanah warga serta kantor yang digunakan oleh masyarakat untuk didaftarkan sesuai dengan cluster form.
Nantinya ini akan ditindak lanjuti secara administrasi oleh pihak BPN persoalan tanah sesuai dengan tingkat maslahnya, ujar Andri.
reporter : nanorame