BPJS Kesehatan Sinergikan Penanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

oleh
oleh

Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan di lapangan nanti pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih
maksimal,” tambah Maya.

Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi Pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK bagi
peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, peningkatan
perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan KK/PAK dan
kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin
awal terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya
dalam waktu 3 hari kerja, BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK
yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga
merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,”
himbau Maya.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.