Peringatan Terakhir GACD Terhadap Yusril

oleh
oleh
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD), Andar M Situmorang.

Dimana dugaan korupsi senilai Rp 24,7 miliar itu didasarkan atas temuan BPK No 135/S/V-XIII.1/01/2006 tertanggal 30 Januari 2005. Laporan itu atas pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab anggaran dan aset Sekretariat Negara RI hingga April 2005.

“Ini serius, KPK Lanjut dong sidik laporan GACD, Yusril Korupsi, dan bukti-bukti lebih dari cukup,” kata Andar.

Andar mengingatkan Yusril untuk mengurus kasus korupsinya dulu sebelum mengurus hal-hal lain. “Dek Yusril urus dulu kasus korupsinya, dia itu tersangka di KPK. Uda SP3 belum, kalau belum berarti statusnya masih tersangka,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.