Koordinator bertugas melakukan review atas pedoman yang disusun Kelompok Kerja, melakukan koordinasi penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi pelaksanakan sosialisasi pedoman, melakukan piloting atas pelaksanaan pedoman dan pelaksanaan analisis data yang berpotensi kecurangan dalam JKN, dan mengevaluasi progress kinerja masing-masing Kelompok Kerja.
Kelompok Kerja Pencegahan Kecurangan dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Pencegahan Kecurangan JKN yang harus dilakukan fasilitas kesehatan, serta mengkoordinasikan pakar/ahli dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam penyusunan pedoman tersebut.
Kelompok Kerja Deteksi Kecurangan dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Deteksi Kecurangan dalam JKN yang mencakup tata cara pertukaran data, menganalisis data yang berpotensi kecurangan dalam JKN, serta melakukan deteksi awal atas data yang berpotensi kecurangan dalam JKN sebagai dasar pelaksanaan piloting.
Kelompok Kerja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN bertugas menyusun Pedoman Penyelesaian Kecurangan dalam JKN yang mencakup tingkatan kecurangan, tata cara penyelesaian dan sanksi yang akan diterapkan, serta melakukan koordinasi dengan pakar/ahli dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam penyusunan pedoman penyelesaian kecurangan dalam JKN.
“Prinsipnya, kami sangat fokus dalam menjalankan good governance. BPJS Kesehatan tidak berjalan sendiri dalam mengelola program JKN-KIS, melainkan diawasi oleh banyak pihak, mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), hingga KPK.