Penegakan hukum yang lebih mengedepankan nilai prosedural dan mengabaikan substansi keadilan adalah penegakan hukum yang menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri yaitu mewujudkan nilai-nilai.
Asas equality before the law hanya angan belaka. Saat ini aparat penegak hukum hanya menegakan Undang-undang bukan menegakan keadilan.
“ARUN hadir untuk menegakan keadilan”
Bila untuk menegakan keadilan, saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana, sedangkan tujuannya adalah keadilan “Bismar Siregar, Rasa Keadilan (Surabaya, PT Bina Ilmu 1996) halaman 7”