Ia mengasumsikan, “berarti kalau LMK sudah 2 kali priode menjabat, mereka bisa mencalonkan kembali, karena aturan dalam UU tersebut tidak tegas,” ucap Ferry, Sabtu (22/07/2017).
Ferry menambahkan, yang harus disoroti saat ini yakni pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan LMK, itu yang utama karena banyak pemilihan itu main tunjuk serta bisik – bisik sehingga kualitas figure terabaikan sesuai amanat Perda LMK.
“Pelaksanaan pemilihan dan penjaringan maupun rekrutmen calon lembaga Masyarakat Keluraham (LMK) harus diperketat,” tegas Ferry.
Ia pun mengaku miris melihat jabatan tokoh masyarakat disalah artikan seperti jabatan tokoh politik, padahal ketokohan itu representative masyarakat dimana masyarakat sebagai subjek untuk memilih wakilnya secara professional, kridibel, aksesbilitas serta leadership menggerakan potensi partisipatif warga.
Itu LMK namanya, bukan masuk serta mengatur bahkan ada anggota minta proyek Lurah, ini yang kerap terjadi, tambah Ferry.
Bagaimana mengawasi proses ini tanya sketsindonews.com. Ferry Iswan Direktur Executives Dimension Centre kembali mengutarakan, ada 9 tahapan kegiatan mulai Juli – Oktober 2017.