Jakarta, sketsindonews – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR – RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-undang Pemilu yang baru. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah Presidential Threshold (PT) sebesar 20-25%.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin bahwa PT 20-25 % tersebut sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk mempertahankan kekuasaanya.
“Terutama menang di Pilpres 2019 itu,” tegas Ujang, Minggu (23/7).
Ia pun memprediksi, PT 20-25 % tersebut kemungkinan hanya akan ada tiga pasang dan paling banyak empat pasang calon Presiden pada Pilpres 2019 mendatang.
“Prediksi saya, dengan PT 20-25 % itu akan muncul tiga atau empat pasang capres saja, ” kata Ujang
Lebih lanjut, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini mengatakan, PT tersebut akan menghalangi munculnya tokoh-tokoh potensial baru untuk ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019 nanti.