Jakarta, sketsindonews – Kembali pemasangan tanda P (parkir) menjadi kontroversi jika jalan lalu lintas padat diberikan tanda P (boleh parkir), seperti yang terjadi di Jalan Mangga Dua Dalam Raya Kelurahan Mangga Dua Selatan.
Mangga Dua Selatan (MDS) menjadi salah satu penuntasan parkir yang tak pernah selesai, apalagi menuju Kantor MDS justru parkir pinggir jalan menjadi terus masalah, hingga akses jalan menjadi lebih sempit menimbulkan kemacetan pengguna jalan.
“Itu hal yang tak logis, kawasan sudah macet dilegalkan, bisa saja ini permainan oknum tanpa koordinasi memasang tiang P (sisi kanan kiri)”, ujar Hariawan (40) warga MDS.(25/7).
Termasuk petugas yang melakukan itu tanpa karcis, dengan sekali parkir 3 ribu rupiah kalo hal ini tidak bekerja sama secara sistematis hingga tiang P (biru) tidak berdiri kokoh.
Ini namanya rekayasa parkir, oleh kebijakan kepentingan, “bisa saja pungli” seolah itu menjadi legal, tambah Hariawan.
Lurah MDS Setiayanto pernah mengutarakan, parkir liar kian marak, padahal dirinya telah meminta petugas terkait untuk jalan kawasan MDS Dalam tuntas oleh kemacetan hingga jalan menuju kantor publik serta akses Mobil Kebakaran dapat leluasa melintas, pungkasnya.
Kalo urusan parkir penyelesaiannnya bukan kewenangan kami, walaupun proses himbauan dan teguran pada pihak parkir liar sudah kami lakukan pendekatan.
Yah, itu terkait larangan kawasan jalan padat itu tak boleh adanya parkir illegal, termasuk pihak pengelola kantor sudah kami himbau untuk mencari solusi memiliki parkir tersendiri, ujar Setiayanto.
reporter : nanorame






