Pertanyaan dimanakah sisa tanah Klien kami setelah peta bidang yang dikeluarkan BPN.
Artinya ada dugaan penggelapan tanah sebidang yang milik klien kami, tambah Jhon
Kami ada bukti – bukti kepemilikan klien kami, diantaranya ;
Pertama, Bahwa klien kami pemilik tanah yang sah atas girik C.535 Persil 29 dengan luas tanah 1760 m2 terletak di RT.04/RW. 04, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Cipayung ( dahulu Kec. Pasar Rebo) dan tidak pernah dikuasi oleh pihak /orang lain baik sebahagian apalagi seluruhnya, hal mana dapat dilihat berdasarkan alas hak sebagai berikut:
a. Akta Jual Beli ( AJB) No.1608/JB /IX/1980 tanggal 1 September 1980 dan sudah dilegalisir oleh Camat Pasar Rebo, PREMILASARI, A.P, M.Si (fc terlampir);
b. Surat Keterangan Camat Pasar Rebo Nomor: 17/1.711.31 tanggal 19 Januari 2017 (fc. terlampir);
c. Girik C. 535 Persil 29 Bok D-II luasa tanah 1760 m2 tanggal 25 September 1980 dan telah dilegalisir oleh Kelurahan Pondok Ranggon pada tanggal 31 Januari 2013 ( fc. terampir);