Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Gelapkan Tanah Warga, Terbitkan Peta Bidang

oleh
oleh

Pertanyaan dimanakah sisa tanah Klien kami setelah peta bidang yang dikeluarkan BPN.

Artinya ada dugaan penggelapan tanah sebidang yang milik klien kami, tambah Jhon

Kami ada bukti – bukti kepemilikan klien kami, diantaranya ;

Pertama, Bahwa klien kami pemilik tanah yang sah atas girik C.535 Persil 29 dengan luas tanah 1760 m2 terletak di  RT.04/RW. 04, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Cipayung ( dahulu Kec. Pasar Rebo) dan tidak pernah dikuasi oleh pihak /orang lain baik sebahagian apalagi seluruhnya, hal mana dapat dilihat berdasarkan alas hak sebagai berikut:

a.      Akta Jual Beli ( AJB) No.1608/JB /IX/1980 tanggal 1 September 1980 dan sudah dilegalisir oleh Camat Pasar Rebo, PREMILASARI, A.P, M.Si (fc terlampir);

b.      Surat Keterangan Camat Pasar Rebo Nomor: 17/1.711.31 tanggal 19 Januari 2017 (fc. terlampir);

c.       Girik C. 535 Persil 29 Bok D-II luasa tanah 1760 m2 tanggal 25 September 1980 dan telah dilegalisir oleh Kelurahan Pondok Ranggon pada tanggal 31 Januari 2013 ( fc. terampir);

No More Posts Available.

No more pages to load.