d. Surat Keterangan Lurah Pondok Ranggon tanggal 04 Maret 2016 menerangkan bahwa sampai tanggal 04 Maret 2016 girik C Nomor: 535 Peril 29 Blaok D-II di Jual ke C Nomor : 1079 an klien kami, Donald BPM seluas 1760 m2 berdasarakan Akata Juall Beli No. 1608/JB/IX/1980 tanggal 01 September 1980 ( fc. terlampir);
e. Surat Pernyataan Peguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 03 Maret 2016 yang diketahui oleh Kelurahan Pondok Ranggon ( fc. terlampir);
f. Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Keadaan Sengketa oleh kllien kami tanggal 04 Mareat 2016 yang diketahui Lurah Pondok Ranggon dan telah dicatakan di Kantor Kelurahan Pondok Ranggon dengan Nomor: 05/1.711.31 ( f. Terlampir);
g. Bahwa klien adalah warga negara yang taat pajak sehingga segala kewajiban pajak terhadap Objek Pajak/ tanah seluas 1760 m2 selalu dibayar setiap tahun, terbukti terdaftar dalam SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan Nomor Objek pajak (NOP): 3121200101003020( fc. terlampir);
Kami akan usut kasus ini, tegas Jhon. Dimana kejadian seperti ini yang terakhir jangan ada lagi korban-korban lain akibat kinerja yang sangat buruk dari BPN.
Kami menilai kinerja Kanwil BPN Provinsi DKI sangat buruk, bagaimana mungkin tanah klien kami bisa dimasukan / diterbitkan ke Peta Bidang Tanah pihak lain sementara tanah klien kami sejak tahun 1980 dikuasi oleh klien kami dan secara administrasi terdaftar di Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur bahkan PBB tiap tahun dibayar oleh klien kami, tutup Jhon.
reporter : nanorame