Ironisnya lagi, tambah Bhayu pembangunan yang sudah disegel bisa selesai rampung dibangun. “Kebanyakan dibiarkan oleh petugas Citata dengan para pemilik bangunan,” ujarnya.
Ini kan nantinya bisa merubah tata ruang peruntukan yang akhirnya RUTR menjadi salah kaprah, apa yang sudah dicanangkan Pemprov DKI dalam penataan bidang peta wilayah.
Untuk saat ini saja tak ada itu pembongkaran bangunan bermasalah termasuk pemberitahuan koordinasi pada pihak wilayah di semua Satpel Citata di Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi hal tersebut, Kasatpel Citata Kecamatan Kemayoran, Koko mengaku, seluruh pembangunan yang melanggar di delapan kelurahan sudah seluruhnya ditindak.
“Pembangunan yang melanggar sudah seluruhnya ditindak. Tindakan dimulai dengan Surat Peringatan (SP), segel hingga Surat Perintah Bongkar,” kata Koko.