Mengenai manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang di PHK, Fahmi menjanjikan akan diadakan FGD antara BPJS Kesehatan, KSPI, dan BPK.
Sementara terkait COB, BPJS Kesehatan sangat terbuka bekerjasama dengan klinik. Kalau soal syarat, kita terikat pada indikator mutu.
“Namun kami selalu menyampaikan kepada klinik perusahaan untuk menyertakan surat izin dalam bekerjasama. Nanti kita akan pelajari lagi. Kalau syarat kredensial kita ikut pemerintah,” kata Fahmi.
Hasil dari audiensi ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk 2 Focus Group Discussion (FGD). FGD pertama akan membahas mengenai manfaat selama proses PHK dan 6 bulan pasca PHK. FGD ke 1 akan melibatkan BPK. FGD kedua akan membahas mengenai COB dan INACBGS yang akan melibatkan IDI. Kedua hasil FGD akan menjadi rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh KSPI dan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Eky)