Sedangkan pelanggaran disiplin merupakan tindakan melanggar disiplin yang telah ditentukan. “Oleh karena itu, agar terpelihara kesadaran prajurit serta PNS TNI terhadap hukum maka harus tahu aturan hukum dan bentuk pelanggaran hukum agar dapat mencegahnya,” jelas Pangkohanudnas.
Terdapat tiga materi penyuluhan yang diberikan penyuluh meliputi Narkotika dan Psikotropika oleh Letkol Sus Wirdel Boy, S.H.,H.M., Letkol Chk Timbul Wahyudi, S.H.,M.A.P., Kasubdislakluh Babinkum TNI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Mayor Chk Waryanto, Kasi Disluhkum tentang Perbuatan Tindak Pidana Asusila.