Penyuluhan Hukum Di Markas Kohanudnas

oleh
oleh
Kasubdislakluh Babinkum TNI Letkol Chk Timbul Wahyudi, S.H.,M.A.P. saat memberikan penyuluhan hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi personel Kohanudnas dan Kosekhanudnas I Jakarta, pada acara safari penyuluhan hukum bagi satuan-satuan jajaran TNI di aula Leo Wattimena Markas Kohanudnas Halim P., Jakarta Rabu (9/8). (Penerangan Kohanudnas)

Sedangkan pelanggaran disiplin merupakan tindakan melanggar disiplin yang telah ditentukan. “Oleh karena itu, agar terpelihara kesadaran prajurit serta PNS TNI terhadap hukum maka harus tahu aturan hukum dan bentuk pelanggaran hukum agar dapat mencegahnya,” jelas Pangkohanudnas.

Terdapat tiga materi penyuluhan yang diberikan penyuluh meliputi Narkotika dan Psikotropika oleh Letkol Sus Wirdel Boy, S.H.,H.M., Letkol Chk Timbul Wahyudi, S.H.,M.A.P., Kasubdislakluh Babinkum TNI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Mayor Chk Waryanto, Kasi Disluhkum tentang Perbuatan Tindak Pidana Asusila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.