“Kami akan menuntut agar pemerintah menjunjung tinggi standar ketenagakerjaan sesuai aturan/UU ketenagakerjaan. Hak pekerja diinjak-injak. Freeport dan PT Smelting tidak dapat menyatakan bahwa pekerja telah mengundurkan diri secara sukarela padahal sebenarnya mereka dipecat karena menjalankan hak sah mereka untuk mogok,” kata Özkan.
Terpisah, Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI mengatakan, bahwa apa yang terjadi di PT Smelting dan PT Freeport membuktikan adanya darurat PHK. Inilah yang mestinya lebih diprioritaskan pemerintah, bukannya malah menerbitkan Perppu Ormas.
“Saat ini darurat PHK, bukan darurat Ormas,” pungkas Said Iqbal.
(*/Eky)