Terkait pengerjaan, menurutnya dengan program KPBU akan lebih fleksibel dan inovatif karena mengutamakan spesifikasi layanan yang di perlukan. “Pihak swasta memiliki ruang untuk berinovasi pada spesifikasi aset. Serta Pemerintah hanya mengelola resiko yang bisa di tangani sendiri,” katanya.
Mengenai isu yang beredar terkait KPBU, dia menjelaskan bahwa KPBU bukan pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat. “Tetapi merupakan pembiayaan untuk merancang, membangun dan mengoprasikan proyek-proyek,” tandasnya.