Menurutnya, posisi Dirjen yang dipegang oleh PLT tetap akan melaksanakan kewenang dan tugas rutin sesuai dengan tupoksi subsektor masing-masing.
“PLT. Dirjen akan melaksanakan tugas-tugas rutin serta kewenangan subsektor tersebut sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menhub telah menunjuk 3 (tiga) PLT untuk posisi Dirjen, yaitu untuk posisi Dirjen Perkeretaapian ditunjuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti menjadi Plt. Dirjen Perkeretaapian. Kemudian untuk Dirjen Perhubungan Darat telah ditunjuk Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menjadi Plt. Dirjen Perhubungan Darat.