5. Pada tanggal 23 Mei 2017. Laporan Polisi Militer TNI Nomor.LP.03/A.25/2017 tentang dugaan Tipikor pengadaan Alutsista Helly AW-101 dilakukan tersangka Marsma TNI AU FACHRI ADAMI dan Marsekal Muda TNI AU an. SUPRIANTO BASUKI.
6. Pada tanggal 20 Januari 2017 dilaksankan SERTIJAB dari Kasau TNI AU Marsekal AGUS SUPTIATNA kepada Kastaf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto. pada tanggal 07 dan 17 Februari 2017 Kasau Marsekal TNI.Hadi Tjahjanto.cara tegas menyatakan BAHWA DALAM PENGADAAN HELIKOPTER AW-101 SUDAH SESUAI PROSUDUR ,TIDAK MERUGIKAN NEGARA.
7. Kami mohon berkenannya PRESIDEN RI memerintahkan kepada semua pihak untuk dapat menahan diri, hentikan Kegaduhan polemik Pengadaan Heli AW 101 hingga miliki hasil Audit BPK RI menyatakan ada Kerugian Negara dan memerintahkan pihak BIN menyelidiki motivasi apa terjadi rangkaian kegaduhan-kegaduhan selama ini.
Demikian disampaikan Permohonan ini Hindari Kegaduhan dan Demi tegaknya Hukum, untuk bahan pemeriksaan terlampir bukti petunjuk surat dan satu flashdisk Rekaman memuat pernyataan Konfrensi Pers di KPK Pernyataan Panglima TNI, Pernyataan KASAU Negara tidak Rugi, terima kasih
Diketahui surat tersebut juga dikirimkan dengan tembusan Ketua DPR RI dan Komisi III; Kepala BIN RI; dan Ketua Pimpinan Hak Angket KPK.