Karena kalo tidak, kata Atmo. Jalan RS Yarsi bisa timbulkan macet di tambah trotoar tidak diperbolehkan sebagai fungsi usaha ekonomi kecuali adanya pengabungan dilokasi JP 42 serta pembiayaan swadaya pedagang sambil menunggu CSR dari Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta, terang Atmo.
Sementara sebagai sentra kuliner pinggiran kali yang sudah di site pile pemerintah DKI sisi kiri dan kanan Kali Item yang terletak di Jalan Cempaka Putih Tengah 33 Masih tahap usulan, karena pertimbangan non teknis koordinasi antar unit baik Sudin Bina Marga maupun pihak Sudin Pemakaman.
Pasalnya tambah Atmo, trotoar itu belum tuntas dalam pengerjaan ditambah oleh Sudin pertamanan masih punya kewenangan dalam menata sisi kali, diperkirakan kawasan ini bisa menampung 60 pedagang dengan ukuran lebar 3 M sebagai nantinya unggulan program OK/OC.
Pihaknya sudah melakukan penataan Kawasan pinggiran kali jalan Cempaka Putih 33 wilayah RW 03 dengan tanaman hydroponik sepanjang 1.000 M2, dimana pada saat ini menjadi lingkup program proklim yang ditinjau pihak Kementerian KLH.