“Di tengah karut marutnya penegakan hukum Indonesia, Jaksa Agung hendak tampil seolah heroik dengan melakukan eksekusi mati. Padahal Kejaksaan Agung sendiri juga defisit prestasi. Selama 2.5 tahun terakhir, Kejaksaan Agung tidak kunjung menunjukkan prestasi yang membanggakan. Eksekusi mati tidak lebih menjadi kosmetik untuk menutupi buruknya performa Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia,” tegas Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat, melalui rilis, sabtu (26/8).
Akhir Juli 2017 kemarin, Ombudsman Republik Indonesia telah menyatakan bahwa Kejaksaan Agung melakukan beberapa pelanggaran hukum terkait eksekusi mati jilid tiga April 2016. Ombudsman juga meminta Kejaksaan Agung melakukan sejumlah perbaikan terkait tata cara eksekusi.
“Bukannya membenahi diri pasca rekomendasi Ombudsman, Jaksa Agung justru mengesampingkan evaluasi Ombudsman dengan meneruskan rencana eksekusi mati. Institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung tidak bisa diserahkan kepemimpinannya kepada figur yang abai terhadap norma hukum,” imbuh Ricky.