Ini Peraturan Lalu Lintas Saat Libur Idul Adha

oleh
oleh
Foto istimewa: Ilustrasi Mudik

Hengki juga menambahkan, waktu pemberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka para Kepala Dinas Perhubungan sesuai lokasi masing-masing perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif berkoordinasi dengan aparat pemerintah yaitu Ditjen Perhubungan Darat dan Polri,” tambahnya.

“Pembatasan operasional angkutan barang pada hari raya Idul Adha Tahun 2017 yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.17/AJ.201/DRJD 2017 pada tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2017/1438H,” tutup Hengki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.