Jaksa Tuntut Pelaku Bom Gereja Samarinda

oleh
oleh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suprianto alias Pak de selama 9 tahun penjara dan di jerat pasal 15 jo 6, Ahmad dani selama 10 tahun penjara dan di jerat pasal 15 jo 9, Joko Sugito selama 10 tahun penjara dan di jerat pasal 15 jo 6 dan Rahmat selama 10 tahun penjara dan di jerat pasal 15 jo 9, Undang-undang terorisme no 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa menerangkan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Perihal yang memberatkan para terdakwa atas perbuatannya banyak anak balita yang menjadi korban dan hal yang meringankan terdakwa berprilaku baik dalam peraidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.