Jaksa Tuntut Pelaku Bom Gereja Samarinda

oleh
oleh

Namun, untuk terdakwa Juhanda belum di bacakan surat tuntutannya sehingga di tunda hari Kamis (31/8) pasalnya belum adanya kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim yang di ketuai Surung Simanjuntak, SH memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk para terdakwa dalam waktu 1 minggu.
Sehingga majelis hakim menunda persidangan dan akan di buka pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.