Namun, untuk terdakwa Juhanda belum di bacakan surat tuntutannya sehingga di tunda hari Kamis (31/8) pasalnya belum adanya kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim yang di ketuai Surung Simanjuntak, SH memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk para terdakwa dalam waktu 1 minggu.
Sehingga majelis hakim menunda persidangan dan akan di buka pekan depan.