Jakarta, sketsindonews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Selasa (29/8). Permohonan teregistrasi Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017 dan 55/PHP.BUP-XV/2017 dimohonkan oleh Pasangan Calon Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw.
Titus Kabag Kesra mengatakan Sidang berjalan aman, hasil dari keputusan MK mulai dari awal distrik hingga masuk dalam hasil hitungan MK .
Beliau melanjutkan, mulai dari awal distrik yang masuk dan mulai dari hasil hitungan MK untuk pasangan calon nomor satu mendapat suara 36.886 dan untuk nomor dua mendapat suara 34.300 suara, ujar Titus selaku Kabag Kesra kabupaten Intan Jaya, Papua. Ditemui setelah usai sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/08) pagi.
Dari hasil selisih yang kita dapatkan membuktikan kita selaku pemohon yang kita sampaikan sudah keluar semua sehingga kita bisa lihat dari hasil pembuktian yang sebenarnya, ungkapnya.
“Saya pikir ini sudah putusan final untuk kemenangan dari pertahanan Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw dari MK sehingga jika ada yang tidak terima putusan ini bisa kembali ke daerah,” pungkasnya.
(Edo)







