Mengenal Kompolnas sebagai Pengawas Fungsional Polri

oleh
oleh
Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi. (Dok. Pribadi)

Pasal 40
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Adapun penjelasan lebih rinci mengenai Kompolnas bisa dipelajari dari Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Pasal 3 Perpres No. 17 Tahun 2011 menjelaskan tentang fungsi Kompolnas, yaitu :
(1) Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin
profesionalisme dan kemandirian Polri.
(2) Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi Kompolnas adalah Pengawas Fungsional Polri dimana mekanisme pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu Pemantauan dan Penilaian. Subjek pemantauan dan penilaianpun ada dua, yaitu Kinerja dan Integritas.

Lalu objek pemantauan dan penilaian meliputi semua anggota Polri, yaitu Anggota dan Pejabat Polri. Dengan demikian jika merujuk pada Perpres No. 17 Tahun 2011, Kompolnas harus mampu menjalankan fungsinya sebagai pengawas fungsional Polri untuk melakukan pemantauan dan penilaian kinerja dan integritas anggota dan pejabat polri yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.