Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Paralegal Dianggarkan Dalam APBDes

oleh
oleh
Bambang Ferdiansyah dengan ketua komnas perempuan saat pemberian cendra mata pendidikan paralegal
2.1K pembaca

Pandeglang, sketsindonews – Pendidikan PARALEGAL yang dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa) ini adalah perintah dari UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan juga permendes nomor 22 tahun 2016 tetang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.

Di kabupaten Pandeglang sendiri pendidikan paralegal yang teranggarkan dalam APBDes ini dilakuakan tidak memakai dasar hukum yang telah di sebutkan diatas, melainkan pelaksanaan pendidikan paralegal ini diakomodir atau diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalan DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang mana dalam teknisnya pemerintah daerah yaitu dengan memberikan jadwal kepada setiap kecamatan bahwa dalam waktunya akan ada dari pihak kejaksaan yang akan menjadi tutor atau narasumber bagi peserta paralegal yang diutus oleh tiap–tiap desa dalam acara pendidikan paralegal.

Pendidikan paralegal yang dilaksanakan oleh DPMD yang bekerjasama dengan pihak kejaksaan negeri pandeglang itu hanya berlangsung dalam waktu 4 sampai 5 jam saja dalam 1 kegiatan perkecamatan.

Gambar

Sehingga bisa dibayangkan apa outfut yang didapat dalam acara yang memakai anggaran dana desa tersebut, bahkan bisa kita hitung 322 desa yang berada di 35 kecamatan dikabupaten pandeglang kalau dirata-ratakan per satu desa menganggarkan biaya sebesar 5 juta saja maka berapa milyar uang Negara dikeluarkan hanya untuk pendidikan yang dilaksanakan tanpa out-fut yang baik.

Sehingga kalau kita melihat nota kesepakatan antara KEMENKUMHAM DAN KEMENPDT nomor M.HH-05.HM.05.02 TAHUN 2016 DAN NOMOR 01/M.DPDTT/KB/I/2016. Dan undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum Maka dalam pelaksanaan pendidikan paralegal yang dilaksanakan oleh pemeritah kabupaten pandeglang sudah ngaur dan keluar dari aturan teknis diantaranya adalah

  1. Pemda pandeglang tidak punya kewenangan dalam mengintervensi pelaksanaan kegiatan yang telah di angarkan dalam APBDes karena itumutlak kewenangan Desa.
  2. Kejaksaaan dalam hal ini tidak punya kewenangan dalam melaksanakan pendidikan paralegal karena dalam nota kesepakatan yang dinuat oleh kemenkumHAM adalah OBH (Organisasi Bantua Hukum) atau LBH ( Lembaga Bantuan Hukum)
  3. Akibat dari pelaksanaan yang tidak tepat dan keluar dari aturan main atau dasar hukum Milyaran rupiah uang Negara menjadi sia-sia

Oleh: Bambang Ferdiansyah

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap