“Sikap ketidakkonsitenan yang ditunjukkan oleh kepala LKPP pada waktu itu, (Agus Rahardjo), menggambarkan ada niat terselubung. Belum lagi keinginanya untuk bertemu empat mata dengan Mendagri, namun mendagri menolak permintaan Agus,” kata Razikin di Jakarta, Sabtu (2/09).
Terlebih, lanjut dia, beberapa tindakan yang dilakukan Agus secara informal dengan pihak mendagri menguatkan dugaan keterlibatannya.
“Dalam konteks ini, Agus Rahardjo menabrak beberapa peraturan presiden, Sikap LKPP tersebut dalam asas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bertentangan dengan peraturan presiden 54 tahun 2010 yang dengan sengaja membuat sesuatu perbedaan pendapat dengan tujuan dan motif tertentu, guna untuk mendapatkan keuntungan atau semacamnya,” tegasnya.