Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Dualisme Kepemimpinan ASPHURINDO

oleh
oleh

Selanjutnya untuk menjadi perhatian masyarakat (khususnya calon jemaah haji, umroh dan in-bound), Pemerintah RI cq Kementerian Agama RI, dan pihak-pihak terkait lainnya, maka untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Klien Kami, saat ini kami telah melakukan berbagai upaya hukum sebagai berikut:

Upaya Hukum Perdata: Bahwa terhadap gugatan pihak-pihak yang mengatasnamakan ASPHURINDO versi MUNASLUB terhadap Klien Kami yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Perkara : 217/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel, Majelis Hakim melalui putusan No: 217/Pdt.G/2017/PN Jkt Sel, tertanggal 5 Juli 2017, telah menolak pokok perkara gugatan pihak-pihak yang mengatasnamakan ASPHURINDO versi MUNASLUB dan menerima eksepsi Klien Kami. Atas putusan mana, pihak-pihak yang mengatasnamakan ASPHURINDO versi MUNASLUB tersebut, tidak melakukan upaya banding, sehinga demi hukum putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahct van gewisjde), sejak tanggal 19 Juli 2017;

Upaya Hukum Pidana: Bahwa terhadap tindakan pihak-pihak yang mengatasnamakan ASPHURINDO versi MUNASLUB, kami telah melaporkan yang bersangkutan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta, sebagaimana dibuktikan dengan Laporan Polisi No.: LP/1747/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 8 April 2017. Atas laporan mana penyidik perkara aquo, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/1994/IV/2017/Ditreskrimum, tanggal 19 Juni 2017 dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/8909/VI/2017/Datro, tanggal 19 Juni 2017, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 19 Juni 2017 telah dimulai penyidikan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2017 di Kantor Notaris Masdar Lira, SH di Bekasi dan Bank Syariah Mandiri, Jatinegara, Jakarta Timur;

Upaya Hukum Tata Usaha Negara: Bahwa terkait dengan terbitnya SK Menkumham RI sq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi, kami telah mengajukan gugatan TUN di PTUN Jakarta, sebagaimana terdaftar dengan perkara No. 73/G/2017/PTUN-JKT tertanggal ——. Atas perkara mana, Majelis Hakim TUN, dalam putusannya No. 73/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 31 Agustus 2017 menyatakan menolak gugatan Klien Kami. Selanjutnya terhadap putusan tersebut, Klien Kami telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara tersebut belum dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.