Jakarta, sketsindonews – Advokat selaku Direktur GACD Andar M. Situmorang pelapor 4 perkara tindak pidana UU ITE, mengatakan bahwa perkara penyidikan Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya jalan ditempat.
Andar yang juga Ketua Umum Yayasan Komposis Nasional Guru Nahum Situmorang ini, menduga bahwa penyidik yang menangani kasua pelaporan tersebut masuk angin.
“Diduga penyidik Krimsus PMJ masuk angin, untuk itu dimohon KAPOLRI, KAPOLDA MJ, DIRKRIMSUS PMJ perintahkan penyidikan cepat, tersangka dikenai penahanan Rutan, perkaranya segera di limpahkan untuk diadili, demi kepastian hukum perkara,” paparnya, saat dihubungi, Senin (11/9).
Keseriusannya tersebut, ditunjukkan dengan resmi menyurati KAPOLRI, KAPOLDA MJ. Dalam surat yang juga dikirimkan ke redaksi dipaparkan ke 4 perkara yang dimaksud, yakni: