Diakuinya secara teritorial kawasan kerja bakti massal (RW) yang dilakukan objek kerja bhakti merupakan kewenangan PPKK, tapi warga yang tinggal kan warga DKI Jakarta yang harus kita lindungi atas hak mereka dalam aspek peningkatan penataan infrastruktur lingkungan, papar Mangara.
Kami mungkin pemkot nantinya akan membahas ini lebih kongkrit setelah kami saat ini bertemu langsung dengan pihak PPKK, Anggota Dewan DPRD Komisi II Bestari Barus (Banggar).
Sementara Bestari Barus saat ditemui sketsindonews.com mengatakan, kerja bakti massal yang dibangun warga merupakan bukti warga sangat membutuhkan support terkait hal selama ini tidak terpenuhi dalam anggaran DKI karena terbentur aturan, ujarnya
Kami akan lakukan pertemuan lanjutan antara Pemkot DKI (Walikota Jakarta Pusat), DPRD Banggar dan BPKP serta pihak PPKK dalam membahas anggaran sehingga tak ada lagi persoalan pekerjaan wilayah di Kebon Kosong menjadi temuan, jelas Barus.
” Seiring itu pihak PPKK juga harus mengeluarkan surat rekomendasi terhadap dasar pihak pemda DKI dapat bekerja secara sungguh sesuai aturan.”
Tambah Barus, dirinya meminta pihak Forsaga (Forum Pemersatu Kebon Kosong) membuat laporan giat ini Kerja Bhakti Massal sebagai salah satu upaya kami (DPRD) mendorong dan menyelesaikan berbagai masalah lingkungan di Kebon Kosong.
Mereka wajar menuntut hak karena mereka secara defacto membayar pajak (PBB) untuk setidaknya mendapat hasil kesetaraan pembangunan dari pajak mereka, tegas Barus.