Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Pemakaian Informasi Geospasial Seharusnya Berbagi Pakai

oleh
oleh
189 pembaca

Cibinong, sketsindonews – Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 merupakan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan ketersediaan Informasi Geospasial (IG), khususnya Informasi Geospasial Tematik yang akurat dan akuntabel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan penyediaan Dataset Nasional Informasi Geospasial Tematik (IGT). Selanjutnya Informasi Geospasial (IG) harus menjadi salah satu solusi penyelesaian permasalahan terkait pemanfaatan ruang.

Ini tertuang dalam Rakortek (Rapat Koordinasi Teknis) Pokja IGT Tahap II Tahun 2017. Terdiri dari, melaporkan kemajuan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Semester I 2017; berikutnya pelaksanaan kemajuan berbagi pakai IGT Kebijakan Satu Peta melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN); terakhir, perumusan bahan penyusunan Grand Design Keberlanjutan Kebijakan Satu Peta tahun 2020-2036. Pemaparan isi Rakortek 2017 di laksanakan di komplek Badan Informasi Geospasial, Cibinong, hari Senen (11/09).

Kepala Badan BIG Hasanuddin Z Abidin. mengatakan, “Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) pada tahun 2016 telah menghasilkan 63 IGT. Terintegrasi Penuh untuk wilayah Kalimantan. Target tahun 2017 adalah integrasi IGT Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara. Seluruh dataset IGT yang dihasilkan melalui Kebijakan Satu Peta melibatkan sebanyak 19 Kementrian atau Lembaga. Dan selanjutnya seluruh pulau di Indonesia akan dibagi pakaikan melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).”

Gambar

Hasanuddin melanjutkan, tuntutan kebutuhan IGT ke depan pada IGT dengan skala besar serta informasi detil untuk pengelolaan sumberdaya di wilayah laut serta infrastruktur perkotaan yang tidak terbatas pada permukaan (surface), tetapi juga subsurface seperti untuk memenuhi kebutuhan pembangunan MRT. Karena pentingnya IGT, maka di perlukan prioritas kelembagaan, penyelenggaraan IGT pusat maupun daerah serta landasan hukumnya; perencanaan dan pembiayaan penyelenggaraan IGT; berikutnya pengembangan teknologi penyelenggaraan IG; dan terakhir sumber daya manusia di bidang Informasi Geospasial.

Perlu di ketahui, Rakortek IGT Tahap II tahun 2017 diikuti oleh peserta dari 19 K/L dan instansi terkait lainnya dengan jumlah 150 orang yang meliputi Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet RI, Kemenlu, Kemendagri, KLHK, KATR/BPN, Kemendes, PDT dan Trans, Kemendikbud, Kementan, Kemenhan, Kominfo, KESDM, Kementerian Perindustrian, KKP, Kementerian Perhubungan, KPUPR, BPS, BMKG, LAPAN, dan BIG.

(Edo)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap