“Nanti konsepnya seluruh penumpang tidak lagi menaiki dan menurunkan penumpang di Jalan termasuk ojek online dalam melakukan aktifitasnya.”
Sementara, pihaknya akan mengusulkan melalui usulan surat kepada Dishub DKI Jakarta agar keberadaan parkir on street yang dikelola UPT Parkir tidak lagi berada di kawasan Jalan Blora dan Jalan Kendal.
Dengan adanya koordinasi antar lintas kewenangan SKPD dan operator maka tindakan merupakan langkah dalam menjalankan pengawasan lokasi.
Jika masih diketemukan atau membandel menaiki dan menurunkan penumpang di jalan, kami berharap instansi terkait menindak dengan tegas, apa yang sudah menjadi kesepakatan, tambah Agus.
Ada 3 hal pemanfaatan yang bisa kita ambil dalam langkah program penataan yang pertama, tidak ada lagi ojek online serta diberlakukan dipindahkan secara teiintegrasi di lahan Ex Pasar Blora mulai efektif tanggal 12 Seotember 2017 dengan sosialisasi selama 1 minggu oleh pihak Dishub DKI Jakarta.