Selain itu, kasus kematian bayi Debora adalah titik awal untuk meningkatkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan, sehingga akan semakin banyak orang tidak mampu yang memiliki jaminan kesehatan. Terlebih lagi, saat ini anggaran BPJS Kesehatan selalu defisit kurang lebih 6,7 T per tahun.
“Defisit anggaran setiap tahun inilah yang membuat klinik dan rumah sakit swasta enggan bekerjasama sebagai provider. Mereka khawatir tagihannya tidak dibayar karena BPJS Kesehatan selalu defisit,” katanya.
Apabila hal ini tidak diperbaiki, maka kematian seperti bayi Debora akan berulang kembali. Seperti pameo yang berkembang di masyarakat, orang miskin dilarang sakit.
Oleh karena itu, jalan kaki Surabaya – Jakarta ini juga untuk mengusung tuntutan KSPI, yakni:
- Mewajibkan seluruh klinik dan rumah sakit menjadi provider BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.
- Tingkatkan anggaran biaya jaminan kesehatan melalui APBN.
- Pastikan 80 juta penduduk Indonesia yang belum mempunyai program jaminan kesehatan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh negara bilamana mereka tidak mampu membayar.
- Hapuskan sistem INA CBGs yang menyebabkan antrian pelayanan dan biaya murah sehingga menurunkan kualitas pelayanan klinik dan rumah sakit.
(*/Eky)