Kasus Boboiboy ‘Bom Kampung Melayu’ Dilimpahkan Ke Pengadilan

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

Adapun peimpahan tersebut atas nama tersangka Adi Jihadi alias Adi alias Abu dafa alias Boboiboy, Waris Suyitno alias Masuit dan Jajang Ikin Sodikin alias Abu Reva yang di dakwa melanggar pasal 15 jo.pasal 7 atau pasal 15 jo pasal 9 PERPU No.1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindakan terorisme sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang-undang bwrdasarkan undang-undang no.15 tahun 2005 tentang pemberantasan terorisme.

Sebelumnya para tersangka diamankan Densus 88, 31 Mei 2017 lalu, mereka di tangkap di wilayah Bandung Jawa Barat, secara terpisah.

No More Posts Available.

No more pages to load.