Menurutnya, setiap PPIU yang hendak beroperasi di Papua Barat wajib memenuhi persyaratan agar dapat memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah yang akan menjalankan ibadah Umrah di tanah suci.
Dominggus Mandacan juga menghimbau kepada Kementrian Agama Kab/kota se-Papua Barat dapat mendata seluruh PPIU di seluruh Papua Barat untuk kemudian dilaporkan ke Kanwil Kementrian Agama Papua Barat agar dapat diterbitkan ijin operasionalnya sebagai perwakilan seperti yang dilakukan PT. Patuna Mekar Jaya, dan hal ini agar menjadi perhatian PPIU lainnya.