Dirinya juga menambahkan, “ini adalah tujuan kita semua dalam memberikan wujud nyata pelayanan kepada jamaah umrah dan haji khusus yang dikelolah PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalam memberikan pelayanan dan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Perhajian No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dan di akhir pernyataannya, Dominggus Mandacan mengatakan, “selamat bekerja dalam memberikan pelayanan yang prima kepada PT. Patuna Mekar Jaya sebagai PPIU Perwakilan Cabang Papua Barat dan segera membentuk agen-agennya di seluruh Kab/Kota se-Papua Barat,” tutup Dominggus.