Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Perkembangan Teroris, Kapolri: Berubahnya Ideologi Salafi Jihadi Jadi Takhfiri

oleh
oleh
Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian, Ph.D
945 pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian, Ph.D menyampaikan bahwa perkembangan terorisme di Indonesia saat ini merupakan gelombang kedua perkembangan teror.

Hal tersebut, menurutnya ditandai dengan berubahnya idelogi dari salafi jihadi menjadi ideologi Takhfiri, serta munculnya lone wolf dan leaderless jihad, sebagai dampak permasalahan konflik yang berada di Timur Tengah, yang diterima tumpahannya sampai ke Indonesia dan negara-negara lain di regional Asia Tenggara, seperti di Marawi dan di Myanmar, yang merupakan fenomena global yang perlu ditangani secara komprehensif.

“Dan hati-hati agar tidak menimbulkan rasa solidaritas yang masif dan akan mempersulit penanggulanngannya,” himbaunya saat memberikan kuliah umum tentang ancaman radikalisme dan terorisme, dihadapan 1.000 mahasiswa yang terdiri dari 30 perguruan tinggi serta peserta dari lima lembaga pendidikan pengembangan Polri dan lima lembaga pendidikan kedinasan instansi negara, di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

Gambar

Dalam penanganannya, Ia memaparkan bahwa metode yang paling baik adalah dengan penggunaan soft approach, melalui lima langkah, yaitu yang pertama adalah kontra radikalisasi, kedua: pelibatan mahasiswa dan elemen negara lainnya dalam proses deradikalisasi, yang ketiga adalah meluruskan ideologi jihad agar tidak banyak masyarakat yang terpengaruh ideologi ini.

Selanjutnya adalah menetralisir media yang menyebarkan berita-berita bohong atau fake news dan yang terakhir adalah menetralisir situasi yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya radikalisasi.

“Peggunaan kekuatan yang terukur juga diperlukan, dengan didukung analisis intelijen yang kuat, scientific criminal investigation untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi tanpa perlu penggunaan kekerasan, kolaborasi dengan satuan-satuan TNI untuk menghadapi segala macam pertempuran baik urban war maupun jungle warfare, semua upaya ini perlu landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk bertindak lebih flexible melalui revisi Undang-undang teror,” paparnya.

(*/Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap