Jakarta, sketsindonews – Kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, kembali memanas. Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini dinilai cuma mainan dalam penanganan tersangka baru.
“Mana janji KPK yang akan menetapkan tersangka baru kasus OTT Sanusi.
Padahal dalam fakta persidangan, banyak pihak yang bisa dijadikan tersangka baru,” kata Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu, Rabu 20-9-07 kepada sektsindonews. com.
Diketahui kasus suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar tersebut, Sanusi dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, sementara Ariesman dihukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Sedangkan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut Victor, semestinya KPK mendalami peran sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Victor menuturkan, KPK juga tidak bisa begitu saja melepaskan staf Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bernama Sunny Tanuwidjaja dan pemilik PT APL, Sugianto Kusuma alias Aguan.
“Bahkan Sunny dan Aguan sempat kena cekal KPK. Ini harus didalami,” itu sudah faktanya dalam proses penanganan itu, ujar Victor.
Victor menyakini apabila KPK serius membongkar kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, bakal banyak yang terseret, baik dari legislatif, eksekutif maupun swasta.
Ini kasus suap rombongan yang terjerat bagi pihak – pihak yang terlibat. Ini bisa sejarah di DKI kasus ini banyak yang terlibat para pejabat dan legislatif, tegas Victor
Diketahui, Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta, sudah tiga kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
reporter : nanorame






