Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kenapa Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara di Tolak , Ada Apa Dengan DPRD

oleh
2.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu hingga saat ini terus mempertanyakan janji KPK untuk menetapkan tersangka baru, terhadap kasus reklamasi teluk Jakarta untuk menangkap pelaku OTT lainnya yang kini kasusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius dalam penanganan lanjutan.

Kenapa kasus ini KPK hanya menetapkan 3 tersangka, padahal kasus ini banyak yang terlibat untuk di susuri pihak KPK, ucap Victor. (20/9)

“Mana janji KPK yang akan menetapkan tersangka baru kasus OTT Sanusi? Padahal dalam fakta persidangan, banyak pihak yang bisa dijadikan tersangka baru,”

Gambar

Dalam suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar tersebut, Sanusi dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, sementara Ariesman dihukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Sedangkan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Tbk Trinanda Prihantoro divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut Victor, semestinya KPK mendalami peran sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Victor menuturkan, KPK juga tidak bisa begitu saja melepaskan staf Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bernama Sunny Tanuwidjaja dan pemilik PT APL, Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Bahkan Sunny dan Aguan sempat kena cekal KPK. Ini harus didalami,” ujar Victor.

Victor menyakini apabila KPK serius membongkar kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, bakal banyak yang terseret, baik dari legislatif, eksekutif maupun swasta.

Sejak awal harusnya KPK seharusnya sudah masuk pada Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta, sudah tiga kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna, ini kan indikasi, tegas Victor.

Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Pertanyaan saya ada apa raperda reklamasi ditolak oleh Anggota DPRD DKI setiap sidang paripurna, tanya Victor.

reporter : nanorame

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap