“Radius berbahaya tetap yaitu di radius 9 km dan tambahan 12 km di sektor utara-timur laut dan 12 km di sektor tenggara-selatan-baratdaya. Zona tersebut hatus dikosongkan,” tambahnya.
Saat ini, sebagian besar masyarakat di zona tersebut telah mengungsi. Dimana jumlah pengungsi hingga Selasa pagi (26/9/2017) sebanyak 57.428 jiwa di 357 titik yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali. Sebaran jumlah pengungsi:
1. Kabupaten Badung 3 titik (328 jiwa).
2. Kabupaten Bangli 28 titik (4.690 jiwa).
3. Kabupaten Buleleng 24 titik (8.518 jiwa).
4. Kota Denpasar 26 titik (2.212 jiwa).
5. Kabupaten Gianyar 9 titik (137 jiwa).
6. Jembrana 4 titik (82 jiwa).
7. Kabupaten Karangasem 84 titik (21.280 jiwa).
8. Kabupaten Klungkung 162 titik (19.456 jiwa).
9. Kabupaten Tabanan 17 titik (715 jiwa).
Penangan pengungsi, menurutnya hingga saat initerus dilakukan. Dimana Gubernur Bali telah menetapkan penanganan darurat dan pengungsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.
“Bupati dan walikota bertanggung jawab melakukan penanganan bencana di daerahnya. BNPB mengkoordinasikan potensi nasional dari TNI, Polri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PU Pera, Basarnas, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan dan lainnya untuk mendampingi pemerintah daerah,” paparnya.