Jakarta, sketsindonews – Merasa sudah kewalahan menangani kasus teroris yang selalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Ketua PN Jaktim, Nawawi Pamolago surati Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
Dalam surat yang ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); dan Kepala Densus.88 Anti Teror POLRI Di Jakarta tersebut, dia menyampaikan keluhannya tersebut.
Berikut isi surat yang disampaikan ke Kejagung RI:
Sehubungan dengan sangat meningkatnya jumlah pelimpahan berkas perkara tindak pidana terorisme pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yaitu :
– Tahun 2015 berjumlah 34 berkas perkara
– Tahun 2016 berjumlah 50 berkas perkara
– Tahun 2017(akhir Agustus 2017) berjumlah 86 berkas perkara
Bahwa pelimpahan berkas-berkas perkara dimaksud pada umumnya diawali oleh adanya permohonan dari pihak Kejaksaan Negeri Kepolisian Resort dan Pengadilan Negeri setempat dimana tindak pidana tersebut terjadi, untuk dialihkan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sehubungan dengan itu, maka kami meminta perhatian, agar permohonan pengalihan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat dikurangi dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa volume perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur diluar berkas perkara terorisme sangatlah besar jumlah nya (1800 sampai dengan 2000 berkas pertahun;
2. Bahwa sarana dan fasilitas lainnya, termasuk ruang sidang, ruang tahanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. belum/tidak terstandarisasi layaknya pengadilan yang menyidangkan perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme ;
3. Sumber Daya Manusia : Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti masih sangat terbatas, yaitu : 29 (dua puluh sembilan) orang Hakim (10 diantaranya Hakim wanita) dan 32 (tiga puluh dua) orang Panitera Pengganti ;
4. Keterbatasan anggaran yang berhubungan dengan pengamanan persidangan; menyidangkan dan mengadili perkara terorisme ;
5. Terbentuknya publik/masyarakat bahwa pengadilan negeri Jakarta Timur adalah pengadilan satu-satunya/pengadilan khusus yang menyidangkan dan mengadili perkara terorisme;
Dengan alasan faktor-faktor diatas, kiranya permohonan pengalihan tempat sidang untuk Perkara Tindak Pidana Terorisme, diharapkan tidak langsung menunjuk
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau dapat dialihkan pada Pengadilan Negeri ” Pengadilan Negeri lainnya.
Demikian dan atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
*Tembusan kepada:*
1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik lndonesia
3. Yth. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
4. Yth. Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
5. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi DKl Jakarta
Kepada sketsindonews.com, saat ditemui di PN Jaktim, Selasa (26/9) mengatakan bahwa saat ini sudah mulai ada perubahan.
“Surat itu saya kirim sekitar seminggu yang lalu dan sudah mulai ada respon, saat ini sudah ada perkara teroris yang di limpahkan ke pengadilan negeri jakarta barat dan pusat,” ungkapnya.
(Eky)







