1. Bahwa volume perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur diluar berkas perkara terorisme sangatlah besar jumlah nya (1800 sampai dengan 2000 berkas pertahun;
2. Bahwa sarana dan fasilitas lainnya, termasuk ruang sidang, ruang tahanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. belum/tidak terstandarisasi layaknya pengadilan yang menyidangkan perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme ;
3. Sumber Daya Manusia : Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti masih sangat terbatas, yaitu : 29 (dua puluh sembilan) orang Hakim (10 diantaranya Hakim wanita) dan 32 (tiga puluh dua) orang Panitera Pengganti ;
4. Keterbatasan anggaran yang berhubungan dengan pengamanan persidangan; menyidangkan dan mengadili perkara terorisme ;
5. Terbentuknya publik/masyarakat bahwa pengadilan negeri Jakarta Timur adalah pengadilan satu-satunya/pengadilan khusus yang menyidangkan dan mengadili perkara terorisme;
Dengan alasan faktor-faktor diatas, kiranya permohonan pengalihan tempat sidang untuk Perkara Tindak Pidana Terorisme, diharapkan tidak langsung menunjuk
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau dapat dialihkan pada Pengadilan Negeri ” Pengadilan Negeri lainnya.
Demikian dan atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
*Tembusan kepada:*
1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia