Kewalahan, PN Jaktim Minta Penanganan Teroris Dibagi Rata

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

1. Bahwa volume perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur diluar berkas perkara terorisme sangatlah besar jumlah nya (1800 sampai dengan 2000 berkas pertahun;

2. Bahwa sarana dan fasilitas lainnya, termasuk ruang sidang, ruang tahanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. belum/tidak terstandarisasi layaknya pengadilan yang menyidangkan perkara-perkara Tindak Pidana Terorisme ;

3. Sumber Daya Manusia : Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti masih sangat terbatas, yaitu : 29 (dua puluh sembilan) orang Hakim (10 diantaranya Hakim wanita) dan 32 (tiga puluh dua) orang Panitera Pengganti ;

4. Keterbatasan anggaran yang berhubungan dengan pengamanan persidangan; menyidangkan dan mengadili perkara terorisme ;

5. Terbentuknya publik/masyarakat bahwa pengadilan negeri Jakarta Timur adalah pengadilan satu-satunya/pengadilan khusus yang menyidangkan dan mengadili perkara terorisme;

Dengan alasan faktor-faktor diatas, kiranya permohonan pengalihan tempat sidang untuk Perkara Tindak Pidana Terorisme, diharapkan tidak langsung menunjuk

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau dapat dialihkan pada Pengadilan Negeri ” Pengadilan Negeri lainnya.

Demikian dan atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.

*Tembusan kepada:*
1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.