2. Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik lndonesia
3. Yth. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
4. Yth. Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
5. Yth. Ketua Pengadilan Tinggi DKl Jakarta
Kepada sketsindonews.com, saat ditemui di PN Jaktim, Selasa (26/9) mengatakan bahwa saat ini sudah mulai ada perubahan.
“Surat itu saya kirim sekitar seminggu yang lalu dan sudah mulai ada respon, saat ini sudah ada perkara teroris yang di limpahkan ke pengadilan negeri jakarta barat dan pusat,” ungkapnya.
(Eky)