Dijelaskan bahwa uang potongan dana desa itu kemudian disimpan di rekening Bank BRI milik Agus Ennok namun tidak digunakan untuk pembayaran pajak melainkan dipinjamkan kepada Selo Taplo sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembelian pesawat terbang di Kanada dan sisanya digunakan untuk operasional penyaluran dana desa di 277 desa yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Akibat tindakan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.159.553.5044,00,” kata Kamal, Sesuai dengan Laporan Audit LAPKKN BPKP RI perwakilan Papua nomor 331/PW26/6/2017, tanggal 13 Juli 2017.
Penyelidikan terhadap kasus ini, menurut Kamal telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang sejak September 2016 dan ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 16 Maret 2017 dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/03/III/2017/Res.Peg.Bintang, tanggal 16 Maret 2017.