Jakarta, sketsindonews – Proses persidangan perselisihan Pilkada Kabupaten Jayapura untuk ke dua kalinya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua, Rabu (27/9) berjalan alot.
Iwan Kurniawan SH. MH kuasa hukum no 3 Godlief Ohee dan Frans Gina Abdul Jabbar usai persidangan pada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya mempertanyakan kajian dan klarifikasi hasil Pilkada, karena itu kewenangan Bawaslu.