“Dimana sebagaimana UU no.10 tahun 2016, pasal 149 yang berhak melakukan pengkajian adalah Bawaslu, dan telah keluar rekomendasi. KPU tinggal mengeksekusi dan menjalankan perintah rekomendasi tersebut,” ucapnya.
Apabila KPU juga melakukan kajian dan klarifikasi maka akan dobel, jika berbeda hasilnya maka tidak masuk akal. Sekali lagi saya tegaskan bahwa KPU hanya melakukan eksekusi, yang direkomendasikan, melakukan pemecatan dan diskualifikasi petahana nomor urut 2.