“Lebih jauh Iwan Kurniawan SH.MH menegaskan bahwa rekomendasi diskualifikasi pasal 71 tersebut, karena Bawaslu melihat sebagaimana kajian bawaslu ditemukan petahana terbukti melakukan penggantian pejabat, dimana hal tersebut bertentangan dengan pasal 71, ini melanggar Undang-Undang, dan penggantian pejabat tersebut tidak seijin mendagri,” Tuturnya.
Ini semua adalah hasil temuan tim pasangan nomor urut 3 yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu, karena tidak mendapatkan keadilan pada saat itu, dan hasil laporan itulah kemudian lahir rekomendasi tgl 20 September 2017, untuk itu melalui persidangan ini, kami mohon Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, papar Iwan Kurniawan SH.MH.