Pihak Klinik DK telah melakukan berbagai upaya antara lain membangun komunikasi dan koordinasi secara intens dengan KCU Bekasi serta Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, tetapi tetap merugikan pihak kami.
Atas dasar persoalan tersebut diatas, maka kami menempuh jalur hukum perdata dalam pemenuhan penyelesaian secara berkeadilan. Turut hadir dalam konferensi pers ini, kami akan menghadirkan pendapat Ahli terhadap kebijakan Pengaturan Kapitasi oleh Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr.Ph. (Guru Besar FKM UI) dan Indra Munaswar ( Koordinator BPJS Watch).
Menurut Dr Hasbullah Thabrany pemilik Klinik DK, BPJSK juga melanggar UUno.25 tentang pelayanan Publik , BPJSK telah tidak memberikan hak masyarakat mendapatkan pemenuhan pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf d, dan pasal 21 huruf c.