“Akibat dari tindakan BPJSK yang melanggar hukum ini, Klinik DK mengalami kerugian mattriil cukup besar sebagai akibat dari hilangnya pendapatann dari pembayaran Kapitasi 17.779 peserta, Selain itu Klinik DK juga mengalami kerugian immateriil dengan hilangnya kepercayaan Peserta dan masyarakat kepada Klinik DK dan banyaknya waktu yang hilang untuk menangani keluhan keluhan yang telah dipindahkan, tanpa persetujuan peserta,” ucapnya.
Dengan menimbang proses dan prosedural yang sudah dijalani, maka pihak Klinik DK akan mengajukan surat SOMASI kepada BPJS Kesehatan. Tujuan dari SOMASI ini adalah untuk:
- Prosedur pemindahan kepesertaan Klinik DK kepada klinik lain dengan menyalahi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur harus dihentikan.
- Proses yang tidak transparan yang bertentangan dengan azas dan prinsip UU SJ SN dan UU BPJS harus dihentikan.
- BJSK harus bertanggung jawab atas kerugian materiil yang dialami oleh Klinik DK sebagai akibat terhentinya pembayaran kapitasi untuk 17.779-19.000 peserta selama 3 bulan.
- BPJSK juga harus ikut menanggung kerugian immateriil yang dialami oleh KIinik DK sebagai akibat banyak peserta yang complain karena dianggap pihak Klinik DK tidak mau melayani peserta
- BPJS Kesehatan harus menghentikan membuat aturan yang menyalahi UU DJSN dengan meminta FKTP untuk memberikan pengumuman kepada peserta mengenai status pemindahan FKTP Padahal UU SJSN mewajibakan BPJS memberikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta.
- Persoalan Iainnya adalah BPJS mengharuskan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengajukan memih’h Klinik DK harus mendapatkan persetujuan dari HRD Perusahaan.
HalĀ ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana setiap orang memiliki hak pilih dokter/klinik/rumah sakit.
Dan sisi kebijakan bahwa mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk:
- Melakukan revisi besaran tarif kapitasi ke dokter umum dan klinik yang sangat tidak rasional karena selama 4 (empat) tahun tidak naik. Padahal, inflasi sudah mencapai 20%. Tindakan tidak menaikan besaran kapitasi bersifat diskriminatif, karena puskesmas dibayar kapitasi dan masih mendapatkan gaji pegawai serta belanja APBN/APBD yang naik tiap tahun. Demikian juga besaran bayaran CBG kc rumah sakit telah naik.
- Pemerintah harus menetapkan tarif kapitasi seuai dengan pasal 24 ayat 1 yaitu berdasarkan kesepakatan BPJS dengan asosiasi klinik maupun dokter umum.
- Kami memohon kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional umuk melakukan pengawasan dan audit manajemen kepada BPJS agar kepentigan peserta selalu diutamakan, sebagaimana amanat UU SJSN pasal 4 hurup i.
- Kami meminta BPJS menjalankan tugas utamanya memberikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta daIam memilih FKTP tanpa harus dibatasi oleh batas administrasi pemerintahan atau wilayah kerja BPJS.
(Edo)