Ayah Durjana Di Siantar, Terancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
oleh
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Paulus Waterpauw bersepakat Tidak ada kata "Damai" terhadap Kejahatan Seksual terhadap anak.

Kondisi ini juga didukung dengan data kasus kejahatan seksual yang dilaporkan masyarakat ke Polres Siantar dan Simalungun dan data yang tercatat di lnstitusi pemangku kepentingan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun.

Perbuatan menjijikan dan biadab yang dilakukan HD (40) warga Jln. Viyata Yudha, Kelurahan Bahapul, Kota Pematang Siantar terhadap darah dagingnya sendiri SS, 11, telah melukai dan menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan sebagai ciptaan Tuhan. Kejahatan kemanusiaan ini tidak bisa ditoleransi apa lagi kejahatan seksual ini dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri. Ayah yang sesungguhnya sebagai pahlawan bagi anak-anaknya, ini justru berubah menjadi monster dan sumber mala petaka yang merusak masa depan anak.

Menurut pengakuan korban kepada wali kelasnya Kamis (05/10/17) lalu, bahwa perbuatan biadab ini telah dilakukan ayahnya berulang-ulang di tempat tinggal mereka sejak korban kelas 4 SD.

Masih menurut pemaparan korban kepada gurunya, bahwa perbuatan menjijikkan dan bejat ini dilakukan HD pada saat rumah sepi dan nenek korban tidak ada dirumah.

Akibat perbuatan HD, Kondisi korban saat ini membutuhkan pendampingan intensif, karena luka pada vagina korban cukup serius dan mengakibatkan bagian dalam rahim korban rusak dan membutuhkan layanan medis yang baik, demikian disampaikan salah seorang wali kelas korban kepada Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak melalui sambungan telepon Jumat (06/10/17).

Masih menurut pengakuan korban dan nenek korban bahwa HD juga pernah dihukum dengan tindak pidana yang sama bahwa kekerasan seksual pernah terjadi ketika korban berusia 3 tahun. Atas perbuatan biadab ini, HD dapat diancam hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan sepwrtiga dari pidana pokok sehingga HD dapat diancam hukuman seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.